LPM

08 Januari 2020 12:08:31

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LPM

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

Info Terbaru

09 NOV 2025 09:11:59
Undaan Lor, 9 November 2025 — Semangat kebersamaan dan gotong...
09 NOV 2025 09:11:48
Undaan Lor, 7 November 2025 – Dalam semangat kebersamaan dan...
03 NOV 2025 09:11:11
Undaan Lor, 31 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Undaan Lor...
24 SEP 2025 11:09:18
Undaan Lor – PT Djarum kembali menunjukkan kepeduliannya...

Info Lainnya